Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:51 WIB
Nenek 93 Tahun di Bali Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara Karena Terlibat Pemalsuan Silsilah Keluarga
Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lain dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (29/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Kasus yang menimpa nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja dan keluarganya terus berlanjut.

Terbaru, Reja dituntut penjara 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Reja dan 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah karena secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan.

Mereka dituntut bersalah karena melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut hukuman 1 bulan 4 hari bagi Reja. Jumlah hukuman tersebut sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana selama 1 bulan 4 hari," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang bervariasi dari JPU.

Terdakwa I Made Dharma (64) menerima tuntutan terlama dengan tuntutan hukuman 3 tahun.

Sementara terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sisa terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48);1 Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Made Atmaja (61) dituntut 1 tahun penjara.

JPU juga memberikan pertimbangan yang meringankan tuntutan para terdakwa yakni karena para terdakwa berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Sementara itu, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta menerima tuntutan yang lebih ringan karena sudah berusia renta.

Terlebih, Senta juga mengalami kondisi gangguan pendengaran.

Namun, bentuk tuntutan itu juga menjadi bentuk pertanggung jawaban perbuatan mereka secara hukum meski sudah memasuki usia tua.

"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?

Pesona Ethan Kohler Bikin Kagum Dirtek Klub Jerman, PSSI Gak Mau Naturalisasi?

Bola | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:38 WIB

Lagoon Access Rooms: Sensasi Menginap Mewah Langsung Terhubung dengan Alam di The Laguna Bali

Lagoon Access Rooms: Sensasi Menginap Mewah Langsung Terhubung dengan Alam di The Laguna Bali

Lifestyle | Senin, 28 Juli 2025 | 16:06 WIB

Dilarang Kuliah, Cucu Bunuh Nenek di Blora

Dilarang Kuliah, Cucu Bunuh Nenek di Blora

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi

Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:17 WIB

Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'

Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak

Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:48 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:45 WIB

Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat

Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:37 WIB

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:23 WIB

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:20 WIB

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:19 WIB

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:14 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB