Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif atau rekening tidur menuai protes keras dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menilai langkah tersebut terlalu berlebihan dan masuk terlalu jauh ke dalam ranah pribadi warga negara.
Protes ini dilayangkan menyusul langkah PPATK yang memblokir sementara jutaan rekening tidur karena terbukti menjadi sarang empuk para bandar judi online (judol).
Politisi senior Partai Golkar ini secara blak-blakan mempertanyakan kewenangan PPATK yang dinilainya sudah melampaui batas. Menurutnya, tidak bisa seenaknya uang pribadi orang diatur-atur.
"Yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ia mencontohkan, jika ada warga yang sengaja menabung dan tidak menggunakan rekeningnya selama tiga bulan, tidak bisa serta-merta dianggap tidak aktif lalu dananya ditarik atau diblokir.
"Bagaimana sih PPATK menganggap bahwa itu nggak diaktifkan terus diambil? Itu tuh menurut saya PPATK udah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," tegasnya.
"Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu."
Perang Lawan Bandar Judi Online
Di sisi lain, PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah darurat untuk melindungi sistem keuangan dan masyarakat dari para penjahat. Dalam pengumuman resminya, PPATK menyebut rekening tidur telah menjadi alat utama para bandar judol dan pelaku pencucian uang.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Rekening Agar Tak Diblokir PPATK karena Dicap Nganggur
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Lembaga ini memastikan dana nasabah di dalam rekening tidak akan hilang, namun transaksinya diblokir sementara sebagai 'alarm' bagi pemiliknya.
PPATK tidak asal bicara. Berdasarkan analisis mereka, ditemukan lebih dari 28.000 rekening pada tahun 2024 saja yang berasal dari praktik jual beli rekening dan sengaja digunakan untuk menampung deposit judi online.
Tak hanya itu, rekening-rekening 'tak bertuan' ini juga masif digunakan untuk menampung hasil kejahatan lain seperti penipuan online hingga perdagangan narkotika. "Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tegas PPATK.