Hotman Paris Ngamuk! Sebut Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Langgar HAM: Negara Tidak Berhak

Bella

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:25 WIB
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Langgar HAM: Negara Tidak Berhak
Hotman Paris sedih Papua masih banyak orang yang miskin (Instagram)

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ikut bersuara soal Kebijakan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memungkinkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Hotman menyebut kebijakan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Melalui akun instagram perbadinya, Hotman mempertanyakan dasar hukum dari langkah pemblokiran rekening dormant tersebut.

Ia menilai aturan itu tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, khususnya mereka yang tinggal di pedesaan dan memiliki keterbatasan dalam pemahaman literasi keuangan.

 Pengacara Hotman Paris saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Pengacara Hotman Paris saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” ungkap Hotman dalam video yang dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.

Hotman lantas memberikan contoh konkret soal dampak kebijakan ini bagi masyarakat desa.

Ia menyebut banyak warga kampung yang membuka rekening bank atas nama anak atau anggota keluarga lain, namun tidak rutin menggunakannya.

Dalam konteks ini, pemblokiran justru akan menyulitkan mereka tanpa alasan yang jelas.

“Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya. Apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecarnya.

baca juga

Dalam kritiknya, Hotman menegaskan bahwa membekukan rekening hanya karena tidak aktif adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, negara atau otoritas keuangan tidak punya kewenangan mutlak untuk membekukan dana seseorang tanpa proses hukum atau indikasi pelanggaran tertentu.

“Itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tegas Hotman.

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang.” tegasnya.

Melihat potensi polemik dan dampak negatif yang lebih luas, Hotman Paris mendesak agar PPATK dan pemerintah segera mencabut aturan ini.

Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat kecil dan bisa memperburuk ketimpangan akses keuangan.

“Tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujarnya.

Hotman juga mengingatkan bahwa membuat peraturan tidak bisa sembarangan, apalagi yang menyentuh hak finansial pribadi masyarakat.

Pemerintah, menurutnya, harus lebih bijak dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh sebelum menerbitkan kebijakan yang bisa menimbulkan keresahan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK

Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 10:44 WIB

Status Uang di Tabungan Jika Rekening Diblokir PPATK

Status Uang di Tabungan Jika Rekening Diblokir PPATK

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 06:10 WIB

Hotman Paris Pikirkan Nasib Orang Tak Mampu Jika Rekening Nganggur Diblokir: Jangan Repotkan Rakyat!

Hotman Paris Pikirkan Nasib Orang Tak Mampu Jika Rekening Nganggur Diblokir: Jangan Repotkan Rakyat!

Entertainment | Senin, 28 Juli 2025 | 19:13 WIB

DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol

DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol

News | Senin, 28 Juli 2025 | 18:03 WIB

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 17:17 WIB

Cara Ajukan Keberatan Jika Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir

Cara Ajukan Keberatan Jika Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:43 WIB

Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?

Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:32 WIB

Rekening Diblokir PPATK Jika 3 Bulan Nganggur, Netizen: Rakyat Nganggur Malah Didiemin

Rekening Diblokir PPATK Jika 3 Bulan Nganggur, Netizen: Rakyat Nganggur Malah Didiemin

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:57 WIB

Rekening Tidak Ada Transaksi Selama 3 Bulan Bakal Diblokir

Rekening Tidak Ada Transaksi Selama 3 Bulan Bakal Diblokir

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 14:09 WIB

Rekening 'Tidur' Tiba-tiba Diblokir PPATK: Status Uang Aman, Begini Cara Aktifkannya

Rekening 'Tidur' Tiba-tiba Diblokir PPATK: Status Uang Aman, Begini Cara Aktifkannya

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:46 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×