Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama

Suhardiman

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:14 WIB
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
Pembubaran dan perusakan rumah doa umat kristen di Padang, Sumatera Barat. [Ist]

Suara.com - Pemkot Padang dinilai berkewajiban melindungi hak beragama dan beribadah umat beragama, termasuk saat umat beragama melaksanakan kegiatan pengamalan dan pengajaran.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945; serta Pasal 4, Pasal 22 ayat (1) dan (2), dan Pasal 55 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini dikatakan oleh Heronimus Heron, Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juli 2025.

"Kebebasan untuk mengamalkan dan melakukan pengajaran agama merupakan kebebasan internal
(forum internum) umat beragama yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Pemerintah Kota Padang maupun setiap individu harus menghormatinya," katanya.

Heron mengatakan penggunaan rumah untuk kegiatan memang perlu tunduk pada peraturan perundang-undangan, tetapi berpegang pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemerintah Kota Padang perlu memfasilitasi supaya tersedia rumah untuk kegiatan pengajaran keagamaan.

"Setiap orang tidak boleh membubarkan kegiatan keagamaan dan pengajaran agama lain
secara paksa, apalagi melakukan kekerasan dan merusak properti orang lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menggeruduk sebuah rumah yang dijadikan sebagai rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi yang terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 tersebut diwarnai perusakan.

Insiden dipicu kesalahpahaman warga terhadap fungsi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan pendidikan agama, yang disangka sebagai gereja. Aksi pembubaran dilakukan secara anarkis, menyebabkan dua anak mengalami luka.

Pemkot Padang langsung memfasilitasi mediasi yang dipimpin Wali Kota Fadly Amran pada malam harinya.

Ia menegaskan peristiwa ini bukan konflik SARA, melainkan murni kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara damai. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan untuk pelaku perusakan.

Polda Sumbar juga telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat berdasarkan rekaman video.

Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk empati, jajaran kepolisian juga membantu membersihkan rumah ibadah yang rusak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam

Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB

Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom

Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47 WIB

Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan

Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 06:00 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Trailer The Wrong Girls Rilis, Kristen Stewart Terjebak Konspirasi Kriminal

Trailer The Wrong Girls Rilis, Kristen Stewart Terjebak Konspirasi Kriminal

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:05 WIB

Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman

Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman

Foto | Senin, 29 Juni 2026 | 08:00 WIB

Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026

Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:00 WIB

Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra

Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra

Foto | Kamis, 18 Juni 2026 | 05:50 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang

Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang

Foto | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:47 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:38 WIB

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:35 WIB

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:32 WIB

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:29 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

×