Dikepung 20 Ribu Titik Api, WALHI Tunjuk Hidung Ratusan Korporasi: Negara Tunduk Pada Pembakar Hutan

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:17 WIB
Dikepung 20 Ribu Titik Api, WALHI Tunjuk Hidung Ratusan Korporasi: Negara Tunduk Pada Pembakar Hutan
Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi bersama aparat TNI dan kepolisian memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (24/7/2025). [Antara/Wahdi Septiawan/bar]

Suara.com - Kabar buruk kembali menyelimuti langit Indonesia. Kondisi hutan dan lahan di tanah air kembali kritis setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap data mengejutkan; lebih dari 20 ribu titik panas atau hotspot terdeteksi sepanjang Juli 2025, dengan ratusan di antaranya berada tepat di dalam konsesi korporasi.

WALHI mencatat, sejak 1 hingga 28 Juli 2025, total ada 20.788 titik panas yang menandakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebar di berbagai wilayah.

Data ini tak main-main. Dari puluhan ribu titik api tersebut, 639 titik masuk dalam kategori level tinggi, 19.656 titik level sedang, dan 493 titik sisanya berada di level rendah.

Ratusan Perusahaan Jadi Biang Kerok?

Yang lebih mencemaskan, temuan WALHI menunjukkan indikasi kuat keterlibatan korporasi. Setelah data sebaran hotspot dipadukan dengan peta konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hasilnya membuat geram.

Sedikitnya 373 hotspot dengan level tinggi ditemukan berada di dalam area konsesi korporasi. Secara total, ada 231 perusahaan yang lahannya terpantau memiliki titik panas.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa ini bukan kejadian pertama bagi banyak perusahaan tersebut. Mereka adalah "pemain lama" yang seolah kebal hukum.

"Bahkan dari beberapa perusahaan yang terdapat hotspot di konsesinya adalah perusahaan yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya," kata Uli dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Akar Masalah: Impunitas dan Negara yang Tak Tegas
Menurut WALHI, berulangnya karhutla di lahan korporasi yang sama adalah cermin dari impunitas yang terus dibiarkan oleh negara. Perusahaan pembakar hutan seakan mendapat "karpet merah" untuk terus merusak tanpa sanksi yang setimpal.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca Tak Selalu Efektif, BMKG Ingatkan Strategi Karhutla Harus Berlapis

Uli menyoroti mandeknya evaluasi terhadap 969 perusahaan sawit yang telah puluhan tahun bercokol di atas 5,6 juta hektare ekosistem gambut dan hutan. Pemerintah dinilai tidak menunjukkan upaya serius untuk menindak mereka.

"Bahkan ada cukup banyak perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, namun tidak ada proses eksekusi putusan yang jelas dan tidak pernah dicabut izinnya. Alhasil, tahun ini kembali terbakar," imbuhnya dengan nada tegas.

Bagi WALHI, akar persoalan karhutla yang tak kunjung usai ini sudah jelas: ketidaktegasan pemerintah dan ketundukan negara di hadapan korporasi.

"Impunitas dan ketertundukan negara inilah yang menjadi akar persoalan karhutla. Selama pemerintah tidak menjawabnya, selama itu juga karhutla akan terus terjadi,” ujar Uli.

Solusi Bukan Tambal Sulam: Rombak Total UU Kehutanan
Kegagalan penegakan hukum ini, lanjut WALHI, adalah bukti sahih lemahnya Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, WALHI mendorong agar momentum revisi UU Kehutanan tidak hanya menjadi ajang "tambal sulam" kebijakan. Perubahan yang dibutuhkan bersifat total dan mendasar, mengubah pendekatan negara dalam melindungi hutan dan ekosistem gambut dari ancaman korporasi rakus. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI