Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:44 WIB
Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli
Ilustrasi lakban warna kuning [Suara.com]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penting terkait penyelidikan kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (ADP).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, salah satu barang bukti berupa lakban kuning merek Daimaru Tape ternyata dibeli langsung oleh almarhum bersama sang istri di Yogyakarta, sekitar bulan Juni 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, baik di lakban maupun barang bukti lain di tempat kejadian perkara, seperti seprai dan sarung bantal,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (29/7/2025).

Untuk memperkuat analisis, penyelidik juga bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Tim psikolog melakukan pemeriksaan psikologi forensik kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan orang-orang yang terakhir kali berinteraksi dengan korban.

“Hasilnya disimpulkan bahwa indikator penyebab meninggalnya korban tidak mengarah pada keterlibatan pihak lain,” kata Wira.

Penampakan sejumlah barang bukti dalam kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan sejumlah barang bukti dalam kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga telah melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap delapan jenis sampel biologis milik ADP yang diambil saat autopsi, yaitu otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urin.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya senyawa toksin, seperti pestisida, arsenik, narkoba, atau obat-obatan kimia berbahaya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh organ dan cairan tubuh tidak mengandung senyawa berbahaya.

Baca Juga: Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!

Namun, ditemukan kandungan parasetamol pada otak korban dan kandungan CTM (chlorpheniramine) di ginjal, lambung, darah, dan urin.

CTM sendiri merupakan obat antihistamin generasi pertama yang umum digunakan untuk mengurangi gejala alergi seperti gatal, bersin, atau hidung tersumbat.

Meski termasuk obat yang cukup dikenal luas dan sering digunakan, CTM memiliki efek samping, salah satunya rasa kantuk.

Atas rangkaian temuan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana terkait kematian ADP.

“Penyelidikan kami sampai saat ini belum menemukan adanya tindak pidana,” tegas Kombes Pol Wira Satya Triputra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI