5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 22:33 WIB
5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!
Ilustrasi 5 fakta penting tentang kewajiban membayar royalti musik di kafe. [shutterstock]

Beberapa pelaku usaha mungkin berpikir untuk beralih ke lagu-lagu luar negeri atau musik instrumental untuk menghindari kewajiban ini.

Hati-hati, langkah ini bisa menjadi bumerang. Agung mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta.

"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber, termasuk lagu dari luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” tegasnya. Kewajiban royalti berlaku lintas negara selama karya tersebut terdaftar dan dilindungi hak cipta.

4. Ada Mekanisme Keringanan untuk UMKM

Kekhawatiran bahwa aturan ini akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian pemerintah. DJKI memastikan kebijakan ini tidak akan dipukul rata.

Terdapat mekanisme keringanan atau bahkan pembebasan tarif royalti yang diatur oleh LMKN. Pertimbangannya meliputi ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan seberapa sering musik dimanfaatkan dalam operasional harian.

"Saya mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum," ujar Agung.

5. Sanksi Hukum Menanti, Namun Mediasi Jadi Prioritas

Apa yang terjadi jika pelaku usaha abai terhadap kewajiban ini? Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur adanya sanksi hukum bagi pelanggar. Namun, sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih serius, proses mediasi akan diutamakan.

Baca Juga: "Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton

Sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa akan didahului dengan mediasi. Meskipun demikian, Agung mengingatkan bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum.

"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI