Investasi ini terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) yang mencapai Rp 141 Triliun di semester I 2025, dengan rincian Rp 72,5 Triliun pada Triwulan II 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Dedi Taufik mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen Gubernur Dedi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai strategi penyederhanaan regulasi.
“Mulai dari penyederhanaan perizinan, penghapusan regulasi yang menghambat, hingga perlindungan bagi investor,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan berbagai insentif, baik fiscal maupun non-fiskal, untuk mendorong kemudahan berusaha.
Menurut penjelasan Dedi, DPMPTSP Jabar juga turut mengoptimalkan layanan publik melalui aplikasi Jelita, Mal Pelayanan Publik (MPP) fisik dan digital, serta program percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui POTS, Gebyar NIB dan mobil layanan keliling.
Potensi investasi terus digali melalui ajang seperti West Java Investment Challenge (WJIC), Cifest, dan West Java Investment Summit (WJIS), yang berfungsi sebagai ruang pemberdayaan UMKM sekaligus penyelesaian masalah investasi.
Kontributor : Kanita