Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana

Andi Ahmad S

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:58 WIB
Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi [Antara]

Suara.com - Sebuah candaan yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja bersama Menteri Kesehatan berbuntut panjang.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan teguran keras, mendesak sang gubernur untuk berhenti melontarkan gurauan bernada seksis yang merendahkan tubuh dan pengalaman perempuan.

Insiden ini bukan lagi sekadar masalah etika, tetapi telah masuk ke ranah hukum. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa humor seksis kini adalah bentuk kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana, sebuah peringatan keras bagi semua pejabat publik di Indonesia.

Pernyataan tegas datang langsung dari Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih. Ia tidak menutupi kekecewaan atas perilaku seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi panutan.

"Kami mengimbau KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan dan gurauan seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara," kata Dahlia dilansir dari Antara, Selasa 29 Juli 2025.

Teguran ini merujuk pada insiden saat Dedi Mulyadi mendampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/07).

Di hadapan ibu-ibu penerima bantuan, sebuah candaan yang dianggap tidak pantas dilontarkan.

Menurut Dahlia, seorang figur publik memiliki tanggung jawab moral yang besar. "Kehati-hatian dalam bertutur kata dan berperilaku sebagai publik figur sangat penting karena mereka akan banyak ditiru oleh publik yang bukan saja oleh warga dewasa tetapi juga anak-anak dan generasi muda," tegasnya.

Inilah poin paling krusial dari teguran Komnas Perempuan. Guyonan seksis bukan lagi sekadar "candaan tak berbahaya". Sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perilaku semacam ini memiliki konsekuensi hukum.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa humor seksis merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender non-fisik, yang secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS.

baca juga

"Warga dapat saja melaporkan para pejabat negara yang tidak menjaga moral etisnya dalam menempatkan situasi yang seharusnya memberikan rasa aman, tetapi justru dapat memberikan situasi dan stereotipe terhadap perempuan," jelas Dahlia.

Ini adalah sinyal kuat bahwa masyarakat kini memiliki payung hukum untuk melawan pelecehan verbal yang selama ini sering dianggap remeh.

Komnas Perempuan juga mengupas akar masalah mengapa candaan semacam ini terus dinormalisasi, bahkan oleh seorang pejabat. Dahlia Madanih menyebut ini terjadi karena internalisasi misogini (kebencian terhadap perempuan) yang tertanam kuat dalam budaya patriarki.

"Gurauan seksis seringkali tidak disadari dilontarkan karena dianggap sebagai hal yang remeh, dan mengabaikan rasa tidak nyaman pada obyektifikasi tubuh dan pengalaman perempuan," paparnya.

Bahasa dan ucapan, lanjutnya, adalah cerminan nilai sosial dan pandangan seseorang. Ketika seorang pejabat menggunakan humor yang merendahkan, ia tidak hanya sedang "bercanda".

"Candaan atau gurauan seksis justru dapat menjadi medium untuk memelihara pandangan-pandangan dan budaya yang diskriminatif terhadap perempuan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Jawa Barat Adakan Lomba Desa Dan Kota, Total Hadiah Miliaran Rupiah

Gubernur Jawa Barat Adakan Lomba Desa Dan Kota, Total Hadiah Miliaran Rupiah

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:03 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Aliran Dana Rp50 Miliar Pesantren Jabar

Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Aliran Dana Rp50 Miliar Pesantren Jabar

Video | Selasa, 29 Juli 2025 | 08:00 WIB

Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:35 WIB

Instagram Pemprov Jabar Diduga Doxing Aktivis, Neni Nur Hayati Layangkan Somasi

Instagram Pemprov Jabar Diduga Doxing Aktivis, Neni Nur Hayati Layangkan Somasi

Video | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB

Resep Pariwisata Berkelas ala Dedi Mulyadi Setelah Larangan Study Tour

Resep Pariwisata Berkelas ala Dedi Mulyadi Setelah Larangan Study Tour

News | Senin, 28 Juli 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×