Kasus Kematian Diplomat Ditutup, Mengapa Komnas HAM Minta Kasusnya Bisa Dibuka Lagi?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 08:50 WIB
Kasus Kematian Diplomat Ditutup, Mengapa Komnas HAM Minta Kasusnya Bisa Dibuka Lagi?
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Suara.com - Misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), memasuki babak baru. Meskipun Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pintu untuk peninjauan kembali (PK) tidak ditutup rapat.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak kepolisian untuk tetap waspada jika ada bukti baru yang muncul di kemudian hari.

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (30/7/2025).

Permintaan ini disampaikan meskipun Komnas HAM, setelah melakukan investigasi mandiri, juga sampai pada kesimpulan yang sama dengan polisi.

Hingga kini, Komnas HAM menyatakan belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain dalam peristiwa meninggalnya diplomat yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di sebuah kost di Menteng, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memaparkan hasil penyelidikan komprehensif mereka. Polisi menyimpulkan kematian ADP murni akibat gangguan pertukaran oksigen yang menyebabkan mati lemas, tanpa ada campur tangan pihak luar. Kesimpulan ini didukung oleh temuan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik ADP di lokasi kejadian, serta tidak ditemukannya zat berbahaya dalam tubuh korban.

Fakta lain yang menguatkan adalah temuan dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang mengungkap bahwa ADP diduga mengalami tekanan psikologis dan sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada tahun 2013 dan 2021.

Namun, di luar persoalan penyebab kematian, Komnas HAM menyoroti dengan keras isu pelanggaran hak asasi yang terjadi setelahnya. Beredarnya foto dan video jenazah ADP, rekaman CCTV, serta informasi sensitif lainnya di media sosial dinilai telah merendahkan martabat korban dan memperdalam trauma keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” tegas Anis. Komnas HAM juga menyerukan agar isu kesehatan mental di lingkungan kerja, seperti di Kemlu, mendapat perhatian yang lebih serius sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

Baca Juga: Kematian Arya Daru Janggal? Komnas HAM Beberkan Temuan, Minta Polisi Tetap Buka Penyelidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI