- Guru Besar UGM, Dwikorita Karnawati, menekankan hunian korban bencana harus mencegah terulangnya bencana karena kerentanan geologi Sumatra tinggi.
- Dwikorita menyatakan wilayah bekas banjir bandang di kipas aluvial tidak layak jadi hunian tetap karena menyimpan potensi bencana.
- Pembangunan hunian tetap harus diarahkan ke zona aman, sementara lokasi rawan hanya boleh digunakan untuk hunian sementara maksimal tiga tahun.
Suara.com - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati, menyoroti soal rencana pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatra.
Dwikorita menegaskan bahwa hunian itu tak bisa hanya dibuat sekadar untuk memulihkan kondisi sebelum bencana. Melainkan harus dirancang untuk mencegah bencana terulang.
Mantan Kepala BMKG itu bilang bahwa rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah.
Apalagi kemudian masih diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global. Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas.
Berdasarkan prakiraan BMKG saja, potensi hujan masih akan berlangsung hingga Maret-April 2026.
Potensi bencana susulan itu yang perlu diperhatikan agar kebijakan hunian pascabencana tak boleh berhenti pada fase tanggap darurat. Melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Dipaparkan Dwikorita, banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.
Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.
"Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya," ungkap Dwikorita, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi. Terlebih dapat meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem.
Kondisi ini memperpendek periode ulang banjir bandang, yang kini dapat terjadi dalam kurun 15-20 tahun, bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.
Huntap Harus di Zona Aman
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Dwikorita menegaskan bahwa wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang.
Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang kemudian difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
Pembangunan huntap harus diarahkan ke zona yang benar-benar aman. Dalam hal ini disarankan yang berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.