Suara.com - Fenomena audio raksasa dengan dentuman bass yang mampu menggetarkan tanah, atau yang akrab disebut sound horeg, kini memasuki era baru.
Para pengusaha dan komunitas di baliknya sepakat menanggalkan nama yang sarat kontroversi tersebut dan mendeklarasikan identitas baru yakni Sound Karnaval Indonesia (SKI).
Perubahan ini diumumkan secara resmi dalam perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok, salah satu komunitas pengusaha sound system terbesar, di Turen, Malang, Jawa Timur.
Bukan sekadar ganti nama, langkah ini menjadi sinyal kuat adanya keinginan untuk berbenah dan memulai babak baru bagi industri kreatif rakyat yang tumbuh subur di Jawa Timur ini.
Lantas, apa yang melatarbelakangi transformasi besar ini?
Alasan utama di balik pergantian nama adalah upaya sadar untuk menghapus citra negatif yang sudah terlanjur melekat pada istilah horeg.
Selama ini, sound horeg kerap diidentikkan dengan kebisingan ekstrem, gangguan ketertiban, potensi kerusakan properti, hingga menjadi pemicu kericuhan.
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, menegaskan bahwa istilah horeg sebenarnya bukan berasal dari para pelaku usaha, melainkan julukan spontan dari masyarakat.
"Nama sound horeg itu sendiri bukan kita yang memberi nama, tapi masyarakat sendiri yang memberikan julukan," jelas David.
Baca Juga: Sound Horeg Ganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia, Gara-gara Citra Negatif?
Istilah yang berasal dari bahasa Jawa "horeg" yang berarti "bergetar" ini, kini dirasa lebih banyak membawa konotasi negatif.
Dengan nama Sound Karnaval Indonesia, para pelaku usaha berharap dapat menampilkan wajah yang lebih tertib, berbudaya, dan kembali ke akarnya sebagai pengiring kemeriahan karnaval yang positif.
Respons Atas Tekanan Regulasi dan Sosial
Transformasi ini juga tak bisa dilepaskan dari meningkatnya tekanan sosial dan regulasi dari berbagai pihak. Keluhan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya hingga isu kesehatan menjadi perhatian serius.
Puncaknya adalah ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan sound horeg jika dalam praktiknya menimbulkan kemudaratan.
Fatwa tersebut menyoroti beberapa poin, seperti volume suara yang melebihi batas wajar, potensi kerusakan, serta kegiatan penyerta yang menjurus pada kemaksiatan.