Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah jurnalis dan seniman menggugat Pasal 65 Ayat 2 UU PDP yang mengancam kebebasan berekspresi dan berkarya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Pasal 65 ayat (2) UU PDP berisi ketentuan yang berbunyi: Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa menjelaskan bahwa norma ini berpotensi melanggar hak konstitusional karena siapa pun bisa terjerat pidana.

"Jadi, siapapun bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi sama orang, tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana)," kata Mustafa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2025).

Untuk itu, dia menilai ketentuan tersebut berbahaya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, hingga pegiat seni yang potensial dikriminalisasi dengan pasal 65 ayat (2) UU PDP.

"Dalam petitum, kita meminta agar norma tersebut atau pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat kecuali bukan dimaknai untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusasteraan, dan akademisi gitu," ujar Mustafa.

Dia menjelaskan pasal ini berdampak bagi jurnalis yang menyebarkan data dan identitas pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan menyampaikan informasi tersebut untuk kepentingan publik.

"Sama halnya ketika misalnya jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi misalnya, itu bisa dilapor gitu," tutur Mustafa.

Hal serupa juga berpotensi terjadi kepada pegiat seni yang kerap menyampaikan kritik sosial hingga kritik kebijakan melalui karikatur, ilustrasi, dan produk kesenian lainnya.

Mustafa menambahkan bahwa potensi kriminalisasi juga memungkinkan dialami akademi yang menyampaikan hasil penelitiannya.

"Jadi, ini berpotensi menjadi salah satu pasal yang menjadi pasal sapu jagad ya. Sapu jagad untuk kemudian mengkriminalisasi," tandas Mustafa.

Sekadar informasi, SIKAP selaku pemohon dalam pengajuan uji materil terdiri dari LBH Pers, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, para akademisi, serta pegiat seni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Komdigi Kebut Lembaga PDP Selesai Agustus 2025, Imbas Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 18:40 WIB

UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:26 WIB

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Sesditjen PDP Kementan

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:33 WIB

Terkini

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB