UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:26 WIB
UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Suara.com - Kesepakatan dagang baru antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kekhawatiran serius. Di balik perjanjian ekonomi tersebut, terungkap adanya klausul yang mengharuskan Indonesia mentransfer data pribadi penduduknya ke AS, sebuah langkah yang dinilai bisa membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tak berdaya.

Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, menilai kebijakan ini tidak hanya mengancam keamanan data warga, tetapi juga mengkhianati aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti adanya kontradiksi fatal antara kesepakatan dagang ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan dan mengelola data di dalam negeri.

"Kerangka perjanjian tersebut juga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap perusahaan pengelola data pribadi di Indonesia untuk memiliki server di Indonesia," kata Ardi kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, PP ini telah mendorong tumbuhnya investasi data center di Indonesia. Namun, dengan adanya kesepakatan transfer data ke AS, semua itu bisa menjadi sia-sia.

"Maka, jika perjanjian transfer data pribadi tersebut benar-benar terjadi, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola data pribadi memiliki server di Indonesia menjadi sia-sia tidak berarti," tegasnya.

UU PDP Jadi Macan Ompong

Ancaman yang lebih serius, menurut Imparsial, adalah lumpuhnya perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Sebab, tidak ada jaminan bahwa Amerika Serikat tidak akan menyalahgunakan data tersebut untuk berbagai kepentingan.

Masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki kewajiban hukum untuk tunduk pada UU PDP milik Indonesia.

Baca Juga: Geger Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini 5 Fakta Panas di Balik Rencana 'Obral' Data Pribadi WNI ke AS

"Sehingga ketika terjadi penyalahgunaan akibat adanya kebocoran data pribadi rakyat Indonesia, maka yurisdiksi UU PDP tidak mampu menjangkau penyalahgunaan tersebut," jelas Ardi.

Artinya, jika data WNI disalahgunakan atau bocor di AS, tidak ada payung hukum yang bisa digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban. UU PDP yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan data warga terancam menjadi "macan ompong" di hadapan AS.

Klausul kontroversial ini bukan sekadar isapan jempol. Hal ini terungkap secara gamblang dalam laman resmi pemerintah Amerika Serikat yang merilis hasil kesepakatan dagang tersebut.

Dalam rilis itu disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan digital. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI