Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:58 WIB
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (kanan) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pertarungan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan berlanjut ke babak yang lebih tinggi. Tak terima dengan vonis 'disunat' 3,5 tahun penjara, KPK dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.

Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto justru masih dalam posisi 'galau' dan belum mengambil sikap, padahal tenggat waktu untuk memutuskan akan berakhir besok.

"Belum diputuskan untuk Banding atau tidak," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025). "Mudah-mudahan besok pak Hasto sudah ada putusan."

Sikap KPK yang langsung tancap gas mengajukan banding disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Banding," katanya singkat namun tegas, mengonfirmasi langkah perlawanan lembaga antirasuah tersebut.

Kemarahan KPK sangat beralasan. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (25/7/2025) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Lebih dari itu, hakim memberikan 'kemenangan' telak bagi Hasto dengan menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait buronan Harun Masiku. Hasto hanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat itu.

Dakwaan Berat Jaksa

Putusan ini sangat kontras dengan dakwaan berat yang disusun jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hasto tidak hanya terlibat suap Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan, tetapi juga aktif merintangi penyidikan.

Fakta-fakta yang diungkap jaksa di persidangan antara lain:

  • Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
  • Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
  • Hasto juga dituding mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Dengan lolosnya Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, KPK jelas merasa 'kecolongan' dan kini bersiap untuk bertarung habis-habisan di tingkat Pengadilan Tinggi untuk membuktikan semua dakwaan mereka. Sementara itu, kubu Hasto hanya punya waktu satu hari lagi untuk memutuskan nasib perlawanan hukum mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:13 WIB

KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Terkini

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB