Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:58 WIB
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (kanan) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pertarungan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan berlanjut ke babak yang lebih tinggi. Tak terima dengan vonis 'disunat' 3,5 tahun penjara, KPK dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.

Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto justru masih dalam posisi 'galau' dan belum mengambil sikap, padahal tenggat waktu untuk memutuskan akan berakhir besok.

"Belum diputuskan untuk Banding atau tidak," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025). "Mudah-mudahan besok pak Hasto sudah ada putusan."

Sikap KPK yang langsung tancap gas mengajukan banding disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Banding," katanya singkat namun tegas, mengonfirmasi langkah perlawanan lembaga antirasuah tersebut.

Kemarahan KPK sangat beralasan. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (25/7/2025) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Lebih dari itu, hakim memberikan 'kemenangan' telak bagi Hasto dengan menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait buronan Harun Masiku. Hasto hanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat itu.

Dakwaan Berat Jaksa

Putusan ini sangat kontras dengan dakwaan berat yang disusun jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hasto tidak hanya terlibat suap Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan, tetapi juga aktif merintangi penyidikan.

baca juga

Fakta-fakta yang diungkap jaksa di persidangan antara lain:

  • Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
  • Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
  • Hasto juga dituding mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Dengan lolosnya Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, KPK jelas merasa 'kecolongan' dan kini bersiap untuk bertarung habis-habisan di tingkat Pengadilan Tinggi untuk membuktikan semua dakwaan mereka. Sementara itu, kubu Hasto hanya punya waktu satu hari lagi untuk memutuskan nasib perlawanan hukum mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:13 WIB

KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Terkini

Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:48 WIB

Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas

Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas

Surakarta | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:47 WIB

4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak

4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:45 WIB

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:44 WIB

Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja

Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:41 WIB

Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026

Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:40 WIB

Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR

Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:33 WIB

Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar

Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:32 WIB

Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari

Aston Villa Jalal Stadion GBK, Alejandro Garnacho Cs Latihan di Bawah Terik Matahari

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:31 WIB

No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!

No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:25 WIB

×