Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:58 WIB
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (kanan) di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pertarungan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan berlanjut ke babak yang lebih tinggi. Tak terima dengan vonis 'disunat' 3,5 tahun penjara, KPK dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding.

Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto justru masih dalam posisi 'galau' dan belum mengambil sikap, padahal tenggat waktu untuk memutuskan akan berakhir besok.

"Belum diputuskan untuk Banding atau tidak," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada Suara.com, Kamis (31/7/2025). "Mudah-mudahan besok pak Hasto sudah ada putusan."

Sikap KPK yang langsung tancap gas mengajukan banding disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Banding," katanya singkat namun tegas, mengonfirmasi langkah perlawanan lembaga antirasuah tersebut.

Kemarahan KPK sangat beralasan. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (25/7/2025) jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Lebih dari itu, hakim memberikan 'kemenangan' telak bagi Hasto dengan menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait buronan Harun Masiku. Hasto hanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat itu.

Dakwaan Berat Jaksa

Putusan ini sangat kontras dengan dakwaan berat yang disusun jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hasto tidak hanya terlibat suap Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan, tetapi juga aktif merintangi penyidikan.

Fakta-fakta yang diungkap jaksa di persidangan antara lain:

  • Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
  • Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
  • Hasto juga dituding mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Dengan lolosnya Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan, KPK jelas merasa 'kecolongan' dan kini bersiap untuk bertarung habis-habisan di tingkat Pengadilan Tinggi untuk membuktikan semua dakwaan mereka. Sementara itu, kubu Hasto hanya punya waktu satu hari lagi untuk memutuskan nasib perlawanan hukum mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:13 WIB

KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

KPK Panggil 2 Eks Bos Pertamina Tersangka Kasus Korupsi LNG, Langsung Ditahan?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:31 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB