Resmi Digugat, Praktik Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Bakal Disetop MK?

Bangun Santoso

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:16 WIB
Resmi Digugat, Praktik Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Bakal Disetop MK?
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Praktik 'gaji dobel' yang dinikmati puluhan wakil menteri (wamen) dengan merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berada di ujung tanduk. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi yang berpotensi mengakhiri praktik yang dinilai sarat akan konflik kepentingan tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025), para pemohon yang merupakan aktivis hukum, A. Fahrur Rozi dan Ilhan Fariduz Zaman, membeberkan keresahan mereka. Di hadapan majelis hakim, mereka mengungkap ada sedikitnya 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris.

“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B [Undang-Undang BUMN] itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” kata Fahrur Rozi sebagaimana dilansir Antara.

Para pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan: “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Menurut pemohon, karena pasal itu hanya menyebut "menteri" dan tidak "wakil menteri", para wamen bisa leluasa lolos dari larangan tersebut. Mereka meminta MK untuk menafsirkan ulang pasal itu dengan menambahkan frasa "wakil menteri" secara eksplisit.

Tidak hanya itu, gugatan juga menyasar aturan dalam UU BUMN. Mereka menilai aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN terlalu longgar dibandingkan aturan untuk dewan direksi.

Perbedaan mendasar yang paling disorot adalah dewan komisaris dan pengawas tidak dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Hal ini berbeda dengan direksi yang dilarang keras memegang jabatan-jabatan tersebut. Para pemohon meminta MK untuk menyamakan standar larangan ini agar lebih adil dan mencegah benturan kepentingan.

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para pemohon untuk lebih mempertajam argumen mereka, terutama terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi.

“Di mana letaknya kalau saudara mengatakan ini tidak ada jaminan, misalnya, kepastian hukum atau apa, terserah, saudara harus bangun sendiri. Kalau perlu Anda buat komparasi dengan negara lain yang sistemnya presidensial juga,” ucap Enny.

baca juga

Namun, Enny juga memberi catatan bahwa UU BUMN sendiri saat ini sedang dalam proses uji formil di MK, yang bisa memengaruhi jalannya persidangan ini.
“Undang-Undang BUMN itu sedang dalam proses uji formil, saya tidak memberikan banyak hal di situ, menunggu sampai selesai uji formilnya itu,” ucap Enny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB

CEK FAKTA: Wamen Giring Larang Anies Berpolitik Lagi

CEK FAKTA: Wamen Giring Larang Anies Berpolitik Lagi

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:15 WIB

CEK FAKTA: Giring Minta Anies Baswedan Berhenti dari Politik karena Bikin Gaduh, Benarkah?

CEK FAKTA: Giring Minta Anies Baswedan Berhenti dari Politik karena Bikin Gaduh, Benarkah?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 19:44 WIB

Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat

Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat

News | Senin, 28 Juli 2025 | 18:44 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!

Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 22:39 WIB

Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Tegaskan Pemerintah Tak Menyalahi Amar Putusan MK

Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Tegaskan Pemerintah Tak Menyalahi Amar Putusan MK

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:34 WIB

Terkini

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:19 WIB

BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Dorong Sport Tourism ke Panggung Dunia

BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Dorong Sport Tourism ke Panggung Dunia

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara

Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara

Jakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Herry Heryawan Naik Level Jadi Kabaharkam, Kapolda Riau Diganti Arman Achdiat

Herry Heryawan Naik Level Jadi Kabaharkam, Kapolda Riau Diganti Arman Achdiat

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:14 WIB

5 Mobil Bekas Daihatsu Termurah yang Masih Relevan di 2026

5 Mobil Bekas Daihatsu Termurah yang Masih Relevan di 2026

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru

Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:11 WIB

7 Cara Mengatasi HP Murah RAM Kecil Gampang Lemot dan Cepat Panas, Ini Solusinya

7 Cara Mengatasi HP Murah RAM Kecil Gampang Lemot dan Cepat Panas, Ini Solusinya

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Waspada Manipulasi Asmara: Saat Perhatian Berlebih Berujung Bencana Mental

Waspada Manipulasi Asmara: Saat Perhatian Berlebih Berujung Bencana Mental

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan

Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:07 WIB

×