Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:07 WIB
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. [Suara.com]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melansir lembaga legislatif menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk membebaskan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari segala putusan hukum yang menjerat keduanya.

Dasco mengungkapkan hal tersebut setelah DPR mengonfirmasi dua surat presiden (Surpres) untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti terhadap Hasto.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Dasco setelah menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Abolisi untuk Tom Lembong

Fokus utama dari salah satu surat presiden tersebut adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana, yang secara efektif menghentikan proses hukum yang sedang atau belum berjalan terhadap seseorang.

"Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pers/ tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis malam.

Langkah ini sontak menjadi sorotan publik. Tom Lembong, yang dikenal sebagai figur kritis dan salah satu tokoh sentral dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon di Pilpres sebelumnya, kini diusulkan untuk "dibersihkan" dari proses hukum yang menjeratnya.

Pemberian abolisi berarti negara memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan pidananya.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?

Amnesti Massal Termasuk Hasto Kristiyanto

Pada saat yang bersamaan, kejutan lain datang dari surpres kedua.

Pemerintah meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, dan salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Berbeda dengan abolisi yang menghentikan tuntutan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah (terpidana).

Ini adalah "pemutihan" total atas hukuman yang telah dijatuhkan.

"Surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Penyertaan nama Hasto, seorang petinggi partai yang kini menjadi oposisi utama pemerintah, dalam skema amnesti massal ini memicu berbagai spekulasi.

Apakah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi politik yang lebih besar pasca-kontestasi pemilu yang sengit?

Mekanisme dan Konsultasi Tingkat Tinggi

Keputusan strategis ini tidak diambil secara sepihak. Dasco menjelaskan bahwa pengumuman ini didahului oleh sebuah forum formal antara legislatif dan eksekutif.

"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," jelas Dasco.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran penting pemerintah, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta seluruh pimpinan fraksi di DPR.

Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui koridor konstitusional, di mana Presiden Prabowo menggunakan haknya dengan meminta pertimbangan dari lembaga legislatif.

Langkah selanjutnya adalah menunggu sikap resmi dari fraksi-fraksi di DPR sebelum Presiden mengeluarkan keputusan final.

Berjasa untuk negara

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tampil memberikan penjelasan komprehensif, menepis berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik terkait pembebasan Tom Lembong dan Hasto.

Menurut Supratman, langkah strategis ini diambil dengan dua landasan utama: momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan pertimbangan atas prestasi serta kontribusi kedua tokoh tersebut bagi negara.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ungkap Supratman.

Penjelasan ini menggarisbawahi niat pemerintah untuk menjadikan momen bersejarah kemerdekaan sebagai titik tolak untuk merajut kembali persatuan nasional yang sempat terkoyak akibat perbedaan pandangan politik.

Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan inisiatif penuh dari pihaknya sebagai Menteri Hukum.

Ia secara pribadi menandatangani surat permohonan tersebut untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," tegasnya.

Ia menambahkan, pertimbangan di balik keputusan ini jauh lebih dalam dari sekadar politik praktis.

Fokus utamanya adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menciptakan iklim sosial-politik yang kondusif.

"Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," jelas Supratman.

"Jadi itu yang itu yang paling utama, yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

Lebih jauh, pemerintah berharap langkah ini dapat mengajak seluruh elemen dan kekuatan politik di tanah air untuk kembali bersatu dan fokus pada agenda pembangunan bangsa secara bersama-sama.

Selain alasan persatuan, Supratman mengakui adanya pertimbangan subjektif terkait rekam jejak kedua figur tersebut.

Pemerintah menilai baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki jasa dan sumbangsih yang patut diperhitungkan.

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia. Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," sambungnya.

Langkah ini juga bukan kebijakan yang terisolasi. Supratman menyebut bahwa rencana pemberian amnesti massal, termasuk untuk kasus penghinaan presiden dan enam terpidana makar tanpa senjata di Papua, sudah menjadi wacana sejak awal masa jabatannya. Amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari gelombang pengampunan yang lebih besar, mencakup total 1.116 terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI