Gebrakan Prabowo! Mahfud MD Puji Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Setop Sandera Politik!

Budi Arista Romadhoni

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:24 WIB
Gebrakan Prabowo! Mahfud MD Puji Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Setop Sandera Politik!
Mahfud MD saat podcast bersama Slank. [YouTube]

Suara.com - Sebuah langkah politik besar dilaporkan akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.

Kabar yang beredar kencang menyebut Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan amnesti kepada politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk eks Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong.

Wacana ini sontak menjadi sorotan dan menuai pujian dari berbagai pihak, salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Melalui unggahan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter), Mahfud MD menyebut langkah tersebut sebagai sebuah terobosan strategis untuk memulihkan marwah penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini adalah sinyal kuat untuk menghentikan praktik hukum yang dijadikan alat sandera politik.

Dalam cuitannya pada Jumat (1/8/2025), Mahfud MD memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Presiden Prabowo.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong. Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden," tulis Mahfud MD dalam unggahannya.

Pernyataan Mahfud ini seolah mengonfirmasi bahwa kasus hukum yang selama ini menjerat Hasto dan Tom Lembong sarat dengan muatan politis.

Dengan adanya intervensi Presiden melalui hak prerogatifnya, praktik semacam ini diharapkan tidak akan terulang lagi di masa depan.

Cuitan Mahfud MD soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong. [X]
Cuitan Mahfud MD soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong. [X]

Memutus Rantai Kriminalisasi?

Langkah Prabowo ini dinilai banyak kalangan sebagai upaya rekonsiliasi nasional pasca-kontestasi politik yang panas. Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan kasus.

Di sisi lain, Tom Lembong, yang dikenal vokal sebagai bagian dari tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga tak luput dari sorotan hukum. Banyak pihak yang menganggap kasus yang menimpa kedua tokoh ini sebagai bentuk kriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya.

Pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Prabowo dapat diartikan sebagai "hadiah" perdamaian sekaligus penegasan bahwa pemerintahannya ingin memulai lembaran baru tanpa dendam politik.

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Beda Amnesti dan Abolisi

Meskipun sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden di bidang yudisial, amnesti dan abolisi memiliki perbedaan mendasar.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Artinya, perbuatannya dianggap tidak pernah terjadi.

Sementara itu, Abolisi adalah penghapusan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan. Abolisi menghentikan proses penuntutan hukum sebelum adanya putusan pengadilan. Presiden berhak memberikan abolisi setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika Keppres ini benar-benar terbit, maka Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dapat segera menghirup udara bebas dan terlepas dari jerat hukum yang selama ini membayangi mereka. Langkah ini akan menjadi pertaruhan besar bagi citra Presiden Prabowo Subianto di mata publik, apakah sebagai negarawan yang merangkul semua pihak atau hanya manuver politik biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Bebas Siang usai Dapat Abolisi Presiden, Seruan Penjemputan di Rutan Cipinang Menggema

Tom Lembong Bebas Siang usai Dapat Abolisi Presiden, Seruan Penjemputan di Rutan Cipinang Menggema

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:21 WIB

Lewat Keputusan Prabowo, Kuasa Hukum Klaim Tom Lembong Hirup Udara Bebas Paling Lama Siang Ini

Lewat Keputusan Prabowo, Kuasa Hukum Klaim Tom Lembong Hirup Udara Bebas Paling Lama Siang Ini

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:24 WIB

Telah Dipindah ke Cipinang, Tom Lembong Sudah Tidak Menghuni Rutan Salemba

Telah Dipindah ke Cipinang, Tom Lembong Sudah Tidak Menghuni Rutan Salemba

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:01 WIB

Terkini

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:19 WIB

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB