Sementara itu, Abolisi adalah penghapusan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan. Abolisi menghentikan proses penuntutan hukum sebelum adanya putusan pengadilan. Presiden berhak memberikan abolisi setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika Keppres ini benar-benar terbit, maka Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dapat segera menghirup udara bebas dan terlepas dari jerat hukum yang selama ini membayangi mereka. Langkah ini akan menjadi pertaruhan besar bagi citra Presiden Prabowo Subianto di mata publik, apakah sebagai negarawan yang merangkul semua pihak atau hanya manuver politik biasa.