Lewat Keputusan Prabowo, Kuasa Hukum Klaim Tom Lembong Hirup Udara Bebas Paling Lama Siang Ini

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:24 WIB
Lewat Keputusan Prabowo, Kuasa Hukum Klaim Tom Lembong Hirup Udara Bebas Paling Lama Siang Ini
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebentar lagi bakal menghirup udara bebas, usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang yang menghentikan proses hukum melalui keputusan presiden (Keppres).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, rencananya sekitar pukul 9 pagi pihak keluarga bakal datang untuk membesuk.

“Besok kita rencananya besuk, sama keluarga, jam 9,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/7/2025) malam.

Meski demikian, Tom Lembong tidak serta merta bisa langsung bebas. Ia harus menunggu Prabowo selalu Kepala Negara meneken Keppres tersebut.

“Ya tunggu Keppres, kalau sudah keluar, Pak Tom bisa bebas tapi besok kita baru akan jenguk,” katanya.

Kemungkinan, lanjut Ari, Tom Lembong bakal bebas dari hotel prodeo pada siang atau sore hari.

“Insya Allah besok kan akan dikeluarkan Keppres, berarti kan kalau bisa dikeluarkan Keppres lebih awal, siang-siangnya atau sorenya Pak Tom bisa keluar,” jelasnya.

Rencananya, jika ada penundaan soal Keppres soal pembebasan Tom Lembong, maka pihak Keluarga dan kuasa hukum hanya sekedar membesuk Tom Lembong.

Baca Juga: Telah Dipindah ke Cipinang, Tom Lembong Sudah Tidak Menghuni Rutan Salemba

“Ya sekalian menjemput, kalau misalnya Keppres sudah keluar, bisa sekalian menjemput,” ungkapnya.

Namun Ari optimis jika Keppres terhadap kliennya bakal keluar esok hari. Paling lambat Keppres tersebut keluar pada siang hari.

“Kemungkinan besar itu siang-siang sudah keluar, paling lambat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada kliennya.

Ari terdengar terkejut dan mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Dia bahkan menanyakan asal muasal informasi tersebut dan baru mengetahui bahwa pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ujarnya, Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI