Suara.com - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka kasus beras oplosan.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, dua tersangka lainnya, yakni RP alias Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.
"Kami menetapkan tiga tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS; RL, Direktur Operasional; dan RP, Kepala Seksi Quality Control," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.
Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara yang menemukan bukti kuat untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka.
"Ketiga ditetapkan tersangka terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik beluk melakukan penahanan terhadap Gunarso, Ronny dan RP.
Baca Juga: Habis Riau, Siapa Lagi? DPR Desak Polisi Buru Otak Mafia Beras Oplosan Sampai ke Akar-akarnya
Rencananya mereka akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 pekan depan.