Rencana Periksa Nadiem Makarim usai Eks Stafsus, KPK Sebut Pelan-pelan tapi Pasti, Apa Maksudnya?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Rencana Periksa Nadiem Makarim usai Eks Stafsus, KPK Sebut Pelan-pelan tapi Pasti, Apa Maksudnya?
Rencana Periksa Nadiem Makarim usai Eks Stafsus, KPK Sebut Pelan-pelan tapi Pasti, Apa Maksudnya?

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. 

Perihal rencana pemanggilan terhadap Nadiem Makarim terkait skandal dugaan korupsi Google Cloud diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

“NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya akan kami minta keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud ini,” bebernya dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

Walaupun demikian, Asep menjelaskan proses permintaan tersebut akan dilakukan secara perlahan, yakni dimulai dari mantan staf khusus Nadiem.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]

“Jadi pelan-pelan. Kami minta informasi dari stafsusnya seperti apa, kemudian nanti akan kami konfirmasi kepada pucuk pimpinannya yang dalam hal ini adalah NM,” katanya.

Skandal Google Cloud Seret Nadiem Makarim

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Eks Menristekdikti, Nadiem Makarim. [Suara.com]
Eks Menristekdikti, Nadiem Makarim. [Suara.com]

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI