Puji-puji Prabowo usai 'Guyur' Amnesti, Kubu Hasto: Kasus Ini Sangat Kental Motif Politik!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:06 WIB
Puji-puji Prabowo usai 'Guyur' Amnesti, Kubu Hasto: Kasus Ini Sangat Kental Motif Politik!
Puji-puji Prabowo usai 'Guyur' Amnesti, Kubu Hasto: Kasus Ini Sangat Kental Motif Politik!

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menuai pujian dari tim penasehat hukum Hasto Kristiyanto setelah Sekjen PDI Perjuangan itu menerima amnesti dari Kepala Negara. 

Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengucapkan terima kasih kepada Prabowo setelah kliennya mendapatkan amnesti. 

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Ronny mengaku kasus rasuah yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu sarat akan motif politik sejak awal.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang divonis bersalah dalam kasus suap. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 terpidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti telah berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

Pemberian amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum menyebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu memiliki kontribusi kepada negara.

Selain amnesti kepada Hasto, DPR juga menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Adapun Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku. Hasto juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diminta Tak Bertele-tele usai Prabowo Beri Abolisi, Pengacara: Tom Lembong Harus Bebas Siang Ini

Diminta Tak Bertele-tele usai Prabowo Beri Abolisi, Pengacara: Tom Lembong Harus Bebas Siang Ini

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Prabowo Dinilai Tebang Pilih soal Amnesti-Abolisi ke Koruptor, Istana Santai: Presiden Punya Hak!

Prabowo Dinilai Tebang Pilih soal Amnesti-Abolisi ke Koruptor, Istana Santai: Presiden Punya Hak!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:39 WIB

Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!

Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:12 WIB

Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Terkuak Kejanggalan di Balik Kasus Diplomat Arya Daru,Akun NSA-RI Ungkap Pesan: "Aku Dibungkam"

Terkuak Kejanggalan di Balik Kasus Diplomat Arya Daru,Akun NSA-RI Ungkap Pesan: "Aku Dibungkam"

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:36 WIB

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:30 WIB

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:19 WIB

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:58 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:45 WIB