Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!
Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela! (Tangkapan layar/ist)

Suara.com - Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha turut merespon keputusan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus suap yang telah divonis tiga tahun enam bulan penjara. 

Praswad menilai bahwa pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bentuk impunitas terhadap pelaku korupsi. 

"Menyelesaikan perkara korupsi Hasto Kristiyanto melalui jalur amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor," kata Praswad lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Jumat (1/8/2025). 

Dia memandang bahwa pemberian amnesti kepada Hasto masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi. Dalam kasus Hasto amnesti seolah diberikan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan meminta persetujuan DPR dan dilaksanakan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana. 

Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha (tunjuk tangan) saat rekonstruksi perkara Bansos COVID-19. [ISTIMEWA]
Eks Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha (tunjuk tangan). [ISTIMEWA]

"Namun substansinya justru menggunakan amnesti untuk membebaskan koruptor," kata Praswad. 

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan Presiden Prabowo bisa dituduh melakukan perbuatan tercelah. 

"Kekhawatiran kami Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Hal ini merupakan pelanggaran serius atas sumpah jabatan Presiden di dalam konstitusi," kata Praswad. 

Diketahui, usulan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto telah disetujui oleh DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?

Pernyataan itu disampaikan Sufmi usai DPR menggelar rapat bareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025). 

"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," beber Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI