Suara.com - Sebanyak empat orang yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang suporter Timnas Indonesia U-23 di luar Stadion Gelora Bung Karno, Senayan seusai laga Final Piala AFF U-23 pada Selasa (29/7/2025) telah tertangkap. Mereka yang kini berstatus tersangka adalah (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya membeberkan motif para tersangka mengeroyok korban karena masalah sepele. Spanduk milik para tersangka yang bergabung dalam kelompok Curva Sub Garuda dicopot oleh korban yang merupakan anggota kelompok Ultras Garuda Indonesia.
Pencopotan spanduk itu terjadi di dalam stadion saat laga Final AFF U-23 antara Indonesia vs Vietnam yang berakhir skor 0-1.
"Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot," beber Budi.
Kronologi Pengeroyokan

Budi menjelaskan bahwa keempat pelaku ini melihat korban sedang duduk bersama pendukung lain dan menantang berduel karena pendukung dari Curva Sub Garuda menuduh kalau yang menurunkan spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda.
"Korban tidak melawan, dan para tersangka kemudian mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul," ujarnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain empat pelaku kata Budi, pihaknya juga masih mengejar seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku yang masih dalam pengejaran bertindak menusuk korban.
Baca Juga: Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
"Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.
Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan ketika terjadi masalah sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.