Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:29 WIB
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden
Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas mengungkap alasan di balik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto meski belum berketetapan hukum tetap. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas menyampaikan penjelasan fundamental terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memerlukan putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) sebagai prasyarat.

Penjelasan ini menjawab langsung keraguan publik dan kritik yang menganggap kebijakan tersebut melangkahi proses peradilan yang sedang berjalan, mengingat Hasto telah divonis di tingkat pertama.

“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Nggak ada,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum RI, Jumat (1/8/2025).

Menurut Supratman, hak untuk memberikan pengampunan dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah kewenangan absolut yang melekat pada jabatan presiden.

Ia menekankan bahwa ini adalah murni hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi.

“Yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” tegasnya.

Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025 ini, menurut Supratman, telah melalui mekanisme hukum dan pertimbangan politik yang matang.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa langkah ini akan melemahkan semangat antikorupsi.

Baca Juga: Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

“Tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” katanya.

Sebelumnya, usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disetujui DPR.

"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada hari ini, Jumat (1/8/2025). (Suara.com/Yaumal)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada hari ini, Jumat (1/8/2025). (Suara.com/Yaumal)

"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," sambungnya.

Sementara dari hasil rapat konsultasi tersebut disepakati bahwa usulan Presiden Prabowo disetujui dan dieksekusi.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI