Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan pemberian amnesti kepada 1.178 orang per 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diteken melalui Keputusan Presiden sebagai bentuk pengampunan negara terhadap sejumlah perkara yang dinilai layak dihentikan proses hukumnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus.

“Yang paling besar itu soal undang-undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” kata Supratman kepada di Kantor Kemenum RI, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas penerima amnesti saat ini masih berada dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Namun, hal itu menurutnya tak menjadi hambatan.

“Amnesti itu tidak membutuhkan putusan inkrah. Tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu proses hukum selesai,” tegasnya.

Menurut Supratman, keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan hukum dan politik negara demi menjaga stabilitas nasional.

“Presiden merasa bahwa ada banyak anak negeri yang harus diajak bersama-sama membangun. Amnesti ini bagian dari itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman memastikan proses penerbitan amnesti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.

baca juga

“Kami pastikan bahwa mereka yang diberikan amnesti adalah mereka yang tidak lagi mengulangi perbuatannya, atau mereka yang sejak awal memang punya niat baik menyampaikan aspirasi tetapi terjerat UU tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, teknis pemberhentian perkara terhadap para penerima amnesti akan ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

“Kalau dia masih proses di kepolisian, ya SP3. Kalau di kejaksaan, ya dikeluarkan SKP2. Kalau sudah masuk pengadilan, maka diberhentikan proses penuntutannya. Jadi teknisnya disesuaikan,” terang Supratman.

Diketahui, Keputusan Presiden yang mengatur amnesti ini berlaku mulai Kamis, 1 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada seluruh institusi terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Demi Rekonsiliasi Nasional

Terkuak Alasan Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Demi Rekonsiliasi Nasional

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

Jawaban Menggantung Titiek Soeharto Saat Disinggung Deal Politik di Balik Amnesti Hasto

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:37 WIB

Dasco Temui Megawati, Elite PDIP Kompak Tepis Ada Transaksi di Balik Amnesti Hasto: Kita Juga Kaget

Dasco Temui Megawati, Elite PDIP Kompak Tepis Ada Transaksi di Balik Amnesti Hasto: Kita Juga Kaget

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:36 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Gaduh, Titiek Soeharto: Itu Hak Presiden, Mau Apa Lagi?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?

Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:51 WIB

Terkini

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:03 WIB

BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo

BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 19:53 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di Jateng

Jaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di Jateng

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:53 WIB

Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana

Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 19:51 WIB

Mendagri Tepis Tudingan OPM: Alasan Intel Hanya Dalih untuk Tutupi Aksi Kekerasan!

Mendagri Tepis Tudingan OPM: Alasan Intel Hanya Dalih untuk Tutupi Aksi Kekerasan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:50 WIB

Sinopsis Haiwaan, Film Kriminal Dibintangi Saif Ali Khan dan Akshay Kumar

Sinopsis Haiwaan, Film Kriminal Dibintangi Saif Ali Khan dan Akshay Kumar

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:50 WIB

×