Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan pemberian amnesti kepada 1.178 orang per 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diteken melalui Keputusan Presiden sebagai bentuk pengampunan negara terhadap sejumlah perkara yang dinilai layak dihentikan proses hukumnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus.

“Yang paling besar itu soal undang-undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” kata Supratman kepada di Kantor Kemenum RI, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas penerima amnesti saat ini masih berada dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Namun, hal itu menurutnya tak menjadi hambatan.

“Amnesti itu tidak membutuhkan putusan inkrah. Tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu proses hukum selesai,” tegasnya.

Menurut Supratman, keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan hukum dan politik negara demi menjaga stabilitas nasional.

“Presiden merasa bahwa ada banyak anak negeri yang harus diajak bersama-sama membangun. Amnesti ini bagian dari itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman memastikan proses penerbitan amnesti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Titiek Soeharto Bela Keputusan Kontroversial Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi...?

“Kami pastikan bahwa mereka yang diberikan amnesti adalah mereka yang tidak lagi mengulangi perbuatannya, atau mereka yang sejak awal memang punya niat baik menyampaikan aspirasi tetapi terjerat UU tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, teknis pemberhentian perkara terhadap para penerima amnesti akan ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

“Kalau dia masih proses di kepolisian, ya SP3. Kalau di kejaksaan, ya dikeluarkan SKP2. Kalau sudah masuk pengadilan, maka diberhentikan proses penuntutannya. Jadi teknisnya disesuaikan,” terang Supratman.

Diketahui, Keputusan Presiden yang mengatur amnesti ini berlaku mulai Kamis, 1 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada seluruh institusi terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI