"Padahal harga pasaran di luaran, harga lelang saja sudah Rp12.000, bahkan harga eceran Rp14.000 lebih per kilogram. Artinya, delapan perusahaan swasta yang mengimpor gula ini menjual murah gula tersebut ke negara," ungkapnya.
Dengan menjual di bawah harga pasar, Hotman menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut justru telah menguntungkan negara, bukan merugikannya.
Ia pun mempertanyakan di mana letak korupsi yang dituduhkan, mengingat BUMN mendapatkan gula dengan harga miring. Oleh karena itu, ia menyimpulkan tidak ada tindak pidana korupsi dalam tindakan mereka.
"Jadi tidak ada korupsi, bahkan menguntungkan negara. Kami memohon agar delapan perusahaan swasta ini yang mendapat tugas dari negara, berbakti untuk negara, menguntungkan negara, harusnya juga diberikan abolisi," pungkasnya.