Eks Komut Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen

Iwan Supriyatna, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Eks Komut Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja (IW) pada hari ini.

Dia akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait investasi fiktif PT Taspen dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Hingga saat ini, belum terkonfirmasi apakah Indra memenuhi panggilan lembaga antirasuah atau tidak. Di sisi lain, Budi juga belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Indra jika dia memenuhi panggilan KPK hari ini.

PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen.

Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada hari ini.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurut dia, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.

baca juga

Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Adapun nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.

“Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ujar Budi.

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.

Budi juga menyebut penyidik sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

Kerugian Rp 1 Triliun

Pada Senin (28/4/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Bersalah, Soal Ampunan Kewenangan Presiden

KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Bersalah, Soal Ampunan Kewenangan Presiden

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 12:24 WIB

Tanggapi Komentar Megawati, Ketua KPK Kekeuh Hasto Bersalah: Status Itu Melekat!

Tanggapi Komentar Megawati, Ketua KPK Kekeuh Hasto Bersalah: Status Itu Melekat!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:52 WIB

Hasto Kristiyanto Lolos dari Jerat Hukum KPK! Apa Isi Keppres Amnesti?

Hasto Kristiyanto Lolos dari Jerat Hukum KPK! Apa Isi Keppres Amnesti?

Video | Minggu, 03 Agustus 2025 | 12:45 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB