Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyatakan kesedihannya atas kondisi lembaga anti korupsi, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menanggapi pemberian amnesti tersebut, Setyo menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari kewenangan Presiden berdasarkan konstitusi. “Pemberian amnesti tersebut merupakan hak atau kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tegasnya.
![Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/33232-hasto-kristiyanto-hasto-kristiyanto-bebas.jpg)
Sebelumnya, dalam Kongres PDIP di Bali pada Sabtu (2/8), Megawati menyampaikan pernyataan yang cukup emosional menanggapi amnesti kepada Hasto.
“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati saat menyampaikan pidato di hadapan kader partai.
Megawati juga menyinggung langsung peran KPK dalam perkara yang menjerat Hasto. “Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?” ucapnya.
Hasto Kristiyanto diketahui resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam. Ia keluar setelah Keputusan Presiden mengenai amnesti diterima dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Sebelumnya, Hasto telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca Juga: Prabowo 'Takut' Trump? Pengamat Ungkap Alasan Indonesia 'Kalah' Soal Tarif Dagang AS