Ancaman Bom di Lion Air: Pria 41 Tahun Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana Berat

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Ancaman Bom di Lion Air: Pria 41 Tahun Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana Berat
Viral penumpang ngamuk karena penerbangan Jakarta-Kualanamu delay. Kini nasib penumpang berinisial H tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka usai mengucap ada bom di Pesawat Lion Air dalam penerbangan JT 308. [TikTok]

Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari penumpang lain, awak kabin Lion Air, serta petugas Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang bertugas saat kejadian.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Ronald Sipayung. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” jelas Ronald.

Tindakan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan mengenai bom, merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Pasal 437 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI