Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari penumpang lain, awak kabin Lion Air, serta petugas Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang bertugas saat kejadian.
![Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/04/18907-kapolresta-bandara-soetta-kombes-polisi-ronald-sipayung.jpg)
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” jelas Ronald.
Tindakan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan mengenai bom, merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Pasal 437 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.