Ancaman Bom di Lion Air: Pria 41 Tahun Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana Berat

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Ancaman Bom di Lion Air: Pria 41 Tahun Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pidana Berat
Viral penumpang ngamuk karena penerbangan Jakarta-Kualanamu delay. Kini nasib penumpang berinisial H tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka usai mengucap ada bom di Pesawat Lion Air dalam penerbangan JT 308. [TikTok]

Suara.com - Polisi resmi menetapkan H pria berusia 41 tahun yang mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ronald kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Dalam perkara ini, penyidik dari satuan reserse kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta total telah memeriksa delapan orang saksi.

Selain penumpang, saksi yang diperiksa adalah awak kabin Lion Air dan petugas Aviation Security (AVSEC) yang berada di lokasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” jelas Ronald.

Insiden yang mengganggu keamanan penerbangan ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.

Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 308 pada saat itu sedang berada di taxiway, bersiap untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Suasana di dalam kabin seketika berubah tegang ketika H secara tiba-tiba mengamuk dan meneriakkan ancaman membawa bom.

Baca Juga: Geger Lion Air, 7 Fakta Penumpang Nekat Teriak 'Ada Bom' Cuma Gara-gara Delay

Menghadapi situasi yang membahayakan ini, pilot mengambil keputusan cepat untuk membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron (area parkir pesawat).

Seluruh 181 penumpang terpaksa dievakuasi kembali ke ruang tunggu terminal.

Akibat dari ulah H, penerbangan JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam.

Pihak maskapai juga harus mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX (PK-LRG) menjadi Boeing 737-900ER (PK-LSW) untuk memastikan keamanan dan kelancaran penerbangan lanjutan.

“Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” ujarnya.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.

Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari penumpang lain, awak kabin Lion Air, serta petugas Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang bertugas saat kejadian.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Ronald Sipayung. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” jelas Ronald.

Tindakan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan mengenai bom, merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Pasal 437 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI