Pernyataan itu turut menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak pelapor sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi isi keputusan tersebut.
Kini, bola panas justru berbalik arah. Pihak yang semula menuduh, kini berada di ujung sorotan pelaporan pidana.
Desakan agar kasus ini tak berhenti di tengah jalan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, dalam menegakkan marwah keadilan dan menjaga nama baik institusi negara.