Logo tengkorak yang tersenyum melambangkan semangat optimis sang kapten, Monkey D. Luffy, sementara topi jerami adalah simbol janji dan impian.
Ekspresi Kekecewaan: Akademisi melihat fenomena ini sebagai bentuk protes diam dari generasi muda yang merasa kecewa dan tidak didengar. Mereka mencari simbol baru yang lebih relevan untuk menyuarakan semangat kebebasan dan solidaritas.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai pengibaran bendera ini sebagai kritik sosial yang sah, bukan makar.
"Ini adalah kritik sosial. Bukan simbol kemerdekaan baru, apalagi makar. Sepanjang tidak dimaksudkan sebagai bendera negara baru, maka tidak melanggar hukum," kata Aan.
Dicap Makar hingga Disisir Aparat
Pengibaran massal ini mengundang reaksi keras dari sejumlah pejabat dan anggota dewan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan menyebut adanya upaya terkoordinasi untuk memecah belah bangsa.
"Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco.
Tudingan ini diperkuat dengan pernyataan anggota DPR lain yang menyebutnya berpotensi makar. Akibatnya, aparat di berbagai daerah mulai bertindak.
Baca Juga: Polisi dan Satpol PP Mulai 'Sisir' Bendera One Piece di Pemukiman Warga Jelang HUT RI
Di Sragen, sebuah mural One Piece dihapus paksa di bawah pengawasan aparat.
Sementara di Tuban, seorang pemuda yang mengibarkan bendera ini didatangi oleh tim gabungan dari Polsek, Koramil, hingga intel Kodim.
Tindakan ini sontak memicu perdebatan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan keamanan negara.