5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

Tasmalinda Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 22:03 WIB
5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?
Kolase Foto Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Tom Lembong. (Tangkapan layar/ist)

Suara.com - Tom Lembong  memang telah bebas, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, disebutkan juga jika sebelumnya, jika timnya tidak hanya mengajukan banding namun melaporkan salah satu hakim yang mengadilinya, Dennie Arsan Fatrika, ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA).

Kini perhatian publik tertuju pada lonjakan kekayaan yang dinilai janggal dan fantastis.

Harta Hakim Dennie meroket lebih dari 2.100% hanya dalam dua tahun, dari Rp 192 juta menjadi Rp 4,3 miliar.

Hal ini seolah membuka "kotak pandora" yang memaksa lembaga pengawas untuk turun tangan.

Berikut adalah 5 fakta dan misteri kunci seputar harta Hakim Dennie 

1. Verifikasi Klaim 'Harta Warisan' di Palembang

Ini adalah titik awal dan pembelaan utama dari pihak Mahkamah Agung.

Menurut MA, lonjakan harta tersebut berasal dari revaluasi atau penilaian ulang aset warisan berupa tanah dan bangunan di Palembang.

Baca Juga: Tom Lembong Telah Bebas, Giliran Harta Rp4,3 Miliar Hakimnya yang Diusut?

Aset ini diklaim sudah lama dimiliki namun dilaporkan dengan nilai NJOP usang.

2. Momentum Kenaikan Harta yang Sangat Janggal

Momentum kenaikan kekayaan Hakim Dennie terjadi pada periode yang sangat krusial, yaitu saat ia menangani perkara-perkara besar di Pengadilan Tipikor, termasuk kasus yang menjerat Tom Lembong.

Berikut lonjakan hartanya, yakni pada 2021, harta masih Rp 192 juta.

Sedangkan pada tahun 2022, harta tersebut meroket menjadi Rp 3,28 miliar dan pada 2023, hartanya kembali naik lagi menjadi Rp 4,38 miliar.

3. Kejanggalan Pelaporan LHKPN di Tahun-Tahun Sebelumnya

Jika klaim "harta warisan lama" itu benar, maka muncul pertanyaan baru yakni mengapa aset miliaran tersebut selama bertahun-tahun hanya dilaporkan dengan nilai ratusan juta?

4. Analisis Aliran Dana dan Profil Transaksi Keuangan

Meskipun LHKPN menunjukkan aset properti yang dominan, penyelidik tidak akan berhenti di situ. Mereka perlu memastikan tidak ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi atau keluarga.

Untuk hal ini, pengusutan akan dilakukan pada rekening bank dengan bekerja sama dengan PPATK, KY dapat menelusuri seluruh transaksi di rekening bank milik hakim dan keluarganya untuk mencari adanya setoran tunai dalam jumlah besar atau transfer dari pihak-pihak yang tidak wajar.

Bisa juga mengenai profil gaya hidup, yang membandingkan antara gaya hidup sehari-hari dengan penghasilan resmi.

Meskipun isi garasinya dilaporkan sederhana (Honda Brio dan Vario), penyelidik akan mencari kemungkinan pengeluaran besar lainnya yang tidak tercatat.

5. Potensi Pengaruh Harta pada Vonis Tom Lembong

Ini adalah "muara" dari semua penyelidikan. Apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Menurut Anda, apa yang paling janggal dari lonjakan harta hakim ini?

Apakah penjelasan "revaluasi aset warisan" cukup memuaskan? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI