3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Muhammad Yunus | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:07 WIB
3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Sejumlah narapidana mendengarkan pengarahan sebelum menerimapemberian Amesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto di Lembaga Pemasyarakatan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Ditjenpas Sulsel]

Suara.com - Pelaksana Kepala Lapas Kelas I Makassar Novian Endus Santoso mengemukakan pemberian Amnesti tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri bagi narapidana.

"Pemberian Amnesti ini sebagai langkah melaksanakan keadilan restorative (RJ) yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan," kata dia melalui keterangan tertulisnya.

Data Lapas Makassar, ada tiga narapidana kasus makar tanpa senjata yang mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo masing-masing Yance Kambuaya divonis 5 tahun, Aldolof Nauw dan Alex Bless divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dihukum karena menyuarakan kemerdekaan Papua serta mengibarkan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua pada November 2022.

Sedangkan untuk kasus ODGJ mendapatkan Amnesti yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan.

Sebanyak 50 narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto, empat di antaranya narapidana dalam kasus makar.

"Pemberian amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan di Makassar, Senin 4 Agustus 2025.

Dari data Kanwil Ditjenpas Sulsel jumlah narapidana yang mendapatkan Amnesti berdasarkan jenis kejahatan, untuk pengguna narkotika sebanyak 37 orang, usia di atas 70 tahun enam orang, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kasus ITE masing satu orang, serta tindak pidana makar tanpa senjata api, empat orang.

Pemberian Amnesti tersebut sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Amnesti dan Abolisi.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sejumlah fungsi.

Seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan.

Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kategori, narapidana dan anak binaan tindak pidana pengguna narkotika. Narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api.

Narapidana tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah.

Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual dan usia di atas 70 tahun

Narapidana mendapat Amnesti 50 orang. Narapidana yang bebas Amnesti tercatat 27 orang. Narapidana yang sudah bebas sebelum pemberian Amnesti sebanyak 23 orang dengan rincian, bebas murni dua orang, cuti bersyarat delapan orang dan pembebasan bersyarat 13 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 22:35 WIB

Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo

Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 20:53 WIB

Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik

Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB