Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 16:54 WIB
Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pemerintah secara resmi memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus UU ITE yang dikenal publik dengan sapaan Ongen. Keputusan ini menjadi sorotan, terutama mengenai alasan di baliknya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara, mengungkap alasan utama di balik pemberian pengampunan tersebut.

Menurut Yusril, kasus yang menjerat Ongen memiliki nuansa politik yang kental, sehingga memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” kata Yusril di Jakarta, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).

Yulianus Paonganan sebelumnya divonis bersalah karena menyebarkan konten pornografi yang dinilai menghina Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Meski telah divonis, putusan hukumannya tidak pernah dieksekusi. Dengan adanya amnesti ini, Yusril menegaskan bahwa status hukum Ongen kini telah selesai secara tuntas.

“Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai,” jelas Menko Yusril.

Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada individu yang berseberangan dengan pemerintah bukanlah hal baru. Atas dasar pertimbangan tersebut, nama Yulianus Paonganan diusulkan untuk mendapatkan pengampunan.

Keputusan ini merupakan bagian dari gelombang amnesti dan abolisi yang lebih besar. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengumumkan bahwa total ada 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

“Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8).

Baca Juga: Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo

Selain Ongen, beberapa nama besar lain juga masuk dalam daftar penerima pengampunan. Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti terkait kasus suap Harun Masiku.

Di sisi lain, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula. Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi ini telah diteken pada Jumat (1/8) dan langsung berlaku sejak saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI