Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo

Senin, 04 Agustus 2025 | 20:53 WIB
Musuh 'Jokowi' di Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dipastikan Dapat Amnesti dari Prabowo
Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023). Gus Nur divonis enam tahun penjara. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan.

Dalam daftar nama yang dirilis, muncul sosok kontroversial, yakni Sugi Nur Raharja, atau lebih dikenal sebagai Gus Nur.

Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namanya tercantum bersama terpidana lain, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam satu payung hukum yang sama.

Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam lampiran Keppres tersebut, namanya ditulis secara eksplisit.

"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.

Jejak Kasus Ujaran Kebencian

Sebelum mendapatkan amnesti, Gus Nur menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta setelah divonis 4 tahun penjara.

Kasusnya berawal dari sebuah konten video di YouTube yang menayangkan polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo.

Baca Juga: Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik

Dalam video tersebut, ia tampil bersama Bambang Tri Mulyono.

Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” itu telah dilihat lebih dari 279 ribu kali dan menjadi pusat kontroversi yang membawanya ke meja hijau.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Langkah hukum Gus Nur untuk mencari kebebasan sebelumnya telah menemui jalan buntu di tingkat tertinggi peradilan.

Sugi Nur Raharja menjalani sidang di PN Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (13/6/2019). [Antara]
Sugi Nur Raharja saat menjalani Sidang di PN Surabaya, Jawa Timur pada beberapa waktu silam. Kini Presiden Prabowo memberikan amnesti kepadanya. [Antara]

Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukannya, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023.

Putusan penolakan kasasi itu diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI