WNI Terancam? AS Bakal Minta Uang Jaminan Rp245 Juta untuk Visa Turis, Ini Aturan Mainnya

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:50 WIB
WNI Terancam? AS Bakal Minta Uang Jaminan Rp245 Juta untuk Visa Turis, Ini Aturan Mainnya
Ilustrasi Benderia Amerika Serikat. Pemerintah AS meluncurkan aturan baru yang mungkin mengharuskan pemohon visa[Shutterstock]

Suara.com - Rencana liburan atau perjalanan bisnis ke Amerika Serikat (AS) mungkin akan semakin rumit dan mahal. Departemen Luar Negeri AS bersiap meluncurkan kebijakan baru yang berpotensi memaksa sejumlah pemohon visa untuk menyerahkan uang jaminan dengan nilai fantastis, mencapai 15.000 dolar AS atau setara dengan Rp245 juta (kurs Rp16.370).

Kebijakan yang diumumkan melalui pratinjau di situs Federal Register ini sontak menjadi sorotan global, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kerap menjadikan AS sebagai destinasi wisata maupun bisnis.

Aturan ini dikemas dalam sebuah program percontohan bernama "program percontohan jaminan visa" yang akan berjalan selama 12 bulan.

Di bawah program ini, petugas konsuler di kedutaan besar atau konsulat AS di seluruh dunia akan diberi wewenang untuk meminta pemohon visa B1 (visa bisnis) dan B2 (visa turis) membayar uang jaminan.

"Para petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis tertentu untuk membayar uang jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau 15.000 dolar AS," demikian bunyi kutipan dalam pemberitahuan resmi yang dikutip dari ANTARA pada Selasa (5/8/2025).

Program ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah pemberitahuan tersebut dipublikasikan secara resmi.

Siapa yang Menjadi Sasaran dan Apakah Indonesia Termasuk?

Pertanyaan terbesar bagi publik Indonesia adalah: siapa yang akan terdampak aturan ini dan apakah Indonesia masuk dalam daftar target?

Menurut dokumen tersebut, kebijakan uang jaminan ini tidak akan berlaku untuk semua pemohon visa. AS akan menyasar para pelancong dari negara-negara yang memiliki dua kriteria utama: tingkat penyalahgunaan izin tinggal (visa overstay) yang tinggi dan dinilai memiliki sistem penyaringan serta pemeriksaan informasi yang kurang memadai.

Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Beberapa Negara Sesaat Terhenti Imbas Tsunami Rusia

Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum merilis daftar negara-negara yang akan dikenai kebijakan tersebut. Namun, mereka berjanji bahwa "daftar itu akan dirilis secara daring setidaknya 15 hari sebelum diberlakukan."

Hal ini menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian bagi calon pelancong dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Jika seorang WNI diwajibkan membayar jaminan penuh sebesar Rp245 juta, angka ini tentu menjadi penghalang besar, bahkan bisa jauh melebihi total biaya perjalanan itu sendiri.

Meskipun bersifat jaminan yang dapat dikembalikan setelah pelancong meninggalkan AS tepat waktu, kewajiban menyediakan dana segar sebesar itu di muka merupakan beban finansial yang sangat berat.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari tren pengetatan aturan visa yang terus digulirkan pemerintah AS. Pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan bahwa banyak pemohon perpanjangan visa kini harus melalui proses wawancara tatap muka tambahan, sebuah prosedur yang sebelumnya tidak selalu diwajibkan.

Pengetatan ini menunjukkan keseriusan AS dalam menekan angka imigrasi ilegal dan pelanggaran visa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI