Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:04 WIB
Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!
Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta pun dijatuhkan kepada Tom Lembong

Adu Kekayaan 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong. (Suara.com)
Adu Kekayaan 3 Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong. (Suara.com)

Dalam pertimbangannya, hakim yang menyebut Tom Lembong menganut prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat menjadi salah satu poin yang paling diperdebatkan.

Kubu Tom Lembong menilai pertimbangan itu tidak berdasar dan tidak pernah terungkap dalam persidangan.

Di tengah proses banding yang diajukan oleh pihak Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Langkah ini secara hukum menghapuskan seluruh proses dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong, membuatnya bebas murni.

Keputusan ini diambil atas pertimbangan matang demi persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menjadi momen koreksi terhadap penegakan hukum.

Serangan Balik Tom Lembong usai Bebas

Merasa menjadi korban peradilan yang dinilai sesat, Tom Lembong tidak tinggal diam setelah bebas.

Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika beserta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke MA dan KY.

Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama persidangan. Kubu Tom Lembong menuding majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan sebaliknya, seolah-olah Tom sudah dipastikan bersalah dan tinggal dicari alat buktinya.

Harta Meroket Rp4,3 Miliar

Seiring dengan pelaporan ini, harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika pun turut menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.

Asetnya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar, alat transportasi senilai Rp900 juta, dan kas setara kas sebesar Rp460 juta.

Menurut catatan KPK, kekayaan Dennie Arsan meroket sejak terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023 lalu. Berikut rincian LHKPN Hakim Dennie Arsan dari laman resmi KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI