Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:43 WIB
Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?
Ilustrasi Bendera One Piece (Strawhat Pirate/Bajak Laut Topi Jerami) [Ist]

Suara.com - Usai viral mengenai fenomena pengibaran bendera One Piece, kini bermunculan isu soal konsekuensi pidana saat nekat memasang bendera tersebut.

Banyak isu dihembuskan soal mengibarkan bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, bisa terkena konsekuensi pidana.

Pasalnya, kini semakin hari semakin banyak bermunculan bendera One Piece di sosial media.

Ada yang mengibarkannya disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

Namun, tidak sedikit kendaraan yang berlalu lintas di jalan raya, seperti truk maupun mobil pick up yang ikut memasangnya juga.

Nah, pemasangan Bendera One Piece ini sebenarnya melanggar hukum tidak?

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menerangkan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 1, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara Adalah Sang Merah Putih.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Sang Merah Putih bisa disandingkan dengan bendera negara lain.

Baca Juga: Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi

Apabila ada dua bendera, maka bendera Sang Merah Putih berada di sebelah kanan. Jika dalam jumlah banyak, maka Sang Merah Putih berada di tengah-tengah.

Dalam Undang – Undang dijelaskan bahwa tidak ada yang melarang menyandingkan Sang Merah Putih dengan bendera lainnya.

Larangan yang menyangkut Sang Merah Putih ini ada pada Pasal 24 yang berbunyi: Setiap orang dilarang:

a.     Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

b.     Memakai Bendera Negara untuk reklame atau Iklan komersial;

c.      Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI