Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:43 WIB
Kibarkan Bendera One Piece Apakah Bisa Dihukum?
Ilustrasi Bendera One Piece (Strawhat Pirate/Bajak Laut Topi Jerami) [Ist]

d.     Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan

e.     Memakai Bendera Negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Negara “Sang Merah Putih” ini sakral, karena menjadi simbol perjuangan para pahlawan.

Bagi siapa saja yang berani melanggar ancaman hukumannya yaitu penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Hati-Hati Kibarkan Bendera One Piece

Tidak ada aturan secara pasti yang menyebutkan bahwa ada larangan untuk mengibarkan Bendera One Piece.

Namun, para pengamat menyampaikan pesan bahwa harus lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro mengatakan bahwa Masyarakat perlu memahami Batasan hukum dalam memperlakukan bendera selain Sang Merah Putih di ruang publik.

“Munculnya gagasan untuk mengibarkan Bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada Bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” terang Riko.

Dalam konteks pengibaran bersama, posisi Bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.

Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka Bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.

Selain posisi dan ukuran, UU tersebut juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” ujar Riko.

Secara Logika Bendera One Piece yang terpasang bersebelahan dengan Sang Merah Putih berarti tidak boleh lebih tinggi dan lebih besar.

Sementara itu dalam video-video yang beredar di sosial media terlihat bahwa Bendera One Piece yang dipasang berdampingan dengan Sang Merah Putih memang mengikuti aturan, dimana posisi Sang Merah Putih yang tertinggi dan ukurannya lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noe Letto Ikut Komentari Bendera One Piece : Saya Paham Dan Lucu

Noe Letto Ikut Komentari Bendera One Piece : Saya Paham Dan Lucu

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:20 WIB

Pakar Skakmat Menteri HAM soal Bendera One Piece: Itu Bukan Makar, Pemerintah Terlalu Baper!

Pakar Skakmat Menteri HAM soal Bendera One Piece: Itu Bukan Makar, Pemerintah Terlalu Baper!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Bukan Aksi Anarki, Kenapa Gerakan Bendera One Piece Dituding Makar? Pakar Unsoed Beberkan Fakta Ini

Bukan Aksi Anarki, Kenapa Gerakan Bendera One Piece Dituding Makar? Pakar Unsoed Beberkan Fakta Ini

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB