Keuntungan Haram Rp50 Miliar: ICW Rinci Dugaan Pungli dan Monopoli Haji 2025 ke KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:33 WIB
Keuntungan Haram Rp50 Miliar: ICW Rinci Dugaan Pungli dan Monopoli Haji 2025 ke KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah saat melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Dugaan skandal korupsi baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan laporan hasil investigasi yang mengarah pada praktik monopoli layanan, pengurangan spesifikasi makanan jemaah, hingga pungutan liar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 255 miliar dan menghasilkan keuntungan ilegal puluhan miliar bagi oknum pejabat.

Laporan tersebut merinci tiga temuan utama yang mengindikasikan adanya masalah serius dari hulu hingga hilir pelayanan jemaah.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, memaparkan temuan pertama menyoroti adanya dugaan monopoli dalam penyediaan layanan masyair—layanan vital bagi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

ICW menemukan indikasi bahwa dua perusahaan penyedia layanan yang berbeda ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.

"Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama," kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8/2025).

Praktik ini, menurut Wana, melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” ungkapnya.

Selain itu, ICW juga menemukan adanya ketidaksesuaian gizi pada makanan yang diterima jemaah haji. Jumlah kalori yang diberikan jauh di bawah standar kecukupan energi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

baca juga

"Dalam Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100,” ujar Wana.

“Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalori)."

Temuan paling serius berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan pengurangan spesifikasi makanan yang menciptakan potensi kerugian negara masif.

Wana merinci adanya dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal dari setiap porsi makanan yang dialokasikan seharga 40 Riyal per hari (pagi, siang, malam).

“Dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” tutur Wana.

Selain itu, ICW juga menemukan adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 Riyal. Jika ditotal, potensi kerugian keuangan negara dari pos konsumsi ini bisa mencapai angka fantastis.

"Jika ditotal dan konversikan dalam Rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar," katanya.

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Respons Awal KPK

Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur standar.

Laporan akan diverifikasi dan dianalisis untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Budi, Selasa (5/8/2025).

Budi menegaskan bahwa proses di tahap pengaduan masyarakat bersifat rahasia dan perkembangannya hanya akan disampaikan langsung kepada pelapor.

Di sisi lain, KPK sendiri saat ini juga tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi lain terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatah Makan Jemaah Haji Jadi Bancakan Korupsi, ICW Bongkar Kerugian Rp255 Miliar dan Pungli Kemenag

Jatah Makan Jemaah Haji Jadi Bancakan Korupsi, ICW Bongkar Kerugian Rp255 Miliar dan Pungli Kemenag

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:18 WIB

Jejak Harun Masiku di Buku Catatan Hasto? Ini Alasan KPK Tahan Barang Bukti Meski Ada Amnesti

Jejak Harun Masiku di Buku Catatan Hasto? Ini Alasan KPK Tahan Barang Bukti Meski Ada Amnesti

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:15 WIB

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji ke KPK

Foto | Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:59 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×