Jejak Harun Masiku di Buku Catatan Hasto? Ini Alasan KPK Tahan Barang Bukti Meski Ada Amnesti

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Jejak Harun Masiku di Buku Catatan Hasto? Ini Alasan KPK Tahan Barang Bukti Meski Ada Amnesti
Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih menyita sejumlah barang-barang milik Hasto untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghirup udara bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup bukunya.

KPK menegaskan sejumlah barang bukti sitaan, termasuk buku-buku catatan pribadi, belum akan dikembalikan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, barang-barang tersebut masih krusial bagi proses hukum yang sedang berjalan.

"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya karena dalam perkara ini juga masih berjalan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan, penyidik masih harus merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan, serta mantan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku yang telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun.

Harapan KPK, analisis mendalam terhadap barang sitaan dari Hasto dapat mempercepat proses hukum keduanya.

"Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," tegas Budi.

"Artinya kita maju terus pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka kita proses secepatnya."

Baca Juga: 1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto

Adapun barang bukti yang masih berada di tangan penyidik KPK, yakni satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya; satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book; satu note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.

Langkah KPK menahan barang bukti ini menjadi sorotan karena Hasto Kristiyanto sendiri secara resmi telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kebebasannya merupakan buah dari amnesti yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025.

Persetujuan DPR tersebut, menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, diberikan bersamaan untuk total 1.116 terpidana lainnya.

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," kata Dasco kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI