Fenomena ini menciptakan sebuah paradoks. Di satu sisi, tindakan mengubah lagu kebangsaan dengan maksud menghina adalah pelanggaran hukum serius yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, konten dari "pelanggaran" tersebut justru dianggap sebagai suara kebenaran oleh sebagian masyarakat yang merasa kecewa dengan kondisi saat ini.
Kontributor : Mira puspito