Suara.com - Seorang polisi yang bertugas di Polres Samosir Bripda RYS dipatsus usai viral videonya yang memperlihatkan tindakan tak pantas oknum tersebut.
Video yang diunggah melalui akun TikTok bernama Raline, milik istri Bripda RYS, ROLS, memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan berpotensi mencoreng citra Polri di tengah masyarakat.
RYS diduga memegang kemaluan anaknya sendiri, seolah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Propam Polres Samosir yang mendapat informasi itu bergerak cepat melakukan penindakan terhadap Bripda RYS, dan melaporkannya kepada Kabid Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya.
"Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik," kata Kasi Propam Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 5 Agustus 2025.
Atas dasar laporan tersebut, Propam Polres Samosir langsung mengambil tindakan hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM, memeriksa saksi dan terduga pelanggar, serta mengamankan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.
Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, Bripda RYS telah dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) dan kini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, yang menyoroti pentingnya integritas dan keteladanan aparat penegak hukum.
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini.
"Dan memastikan bahwa Polres Samosir akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan kode etik dan disiplin internal," katanya.
Kontributor : M. Aribowo