Suara.com - Densus 88 Bongkar Sel Teroris di Aceh, Dua Petingginya Ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Penangkapan terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) ini membongkar adanya sel teror yang disusupi oleh abdi negara.
Status keduanya sebagai ASN telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Densus 88.
“Betul,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra E Wardhana, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Pendana dan Perekrut
Menurut Mayndra, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan sebelumnya.
Kedua ASN tersebut diduga memegang peran vital yang berbeda dalam jaringan mereka.
ZA (47) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas pendanaan.
Baca Juga: 'Bukan Kaleng-kaleng' Densus 88 Bongkar Peran Strategis Dua ASN Aceh di Jaringan Terorisme
Ia disebut ikut mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung seluruh logistik dan kegiatan operasional kelompok teror tersebut.
Sementara itu, M (40) diduga memiliki peran yang lebih strategis, yakni sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh.
Tugas utamanya adalah melakukan perekrutan anggota baru untuk proses kaderisasi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti yang dinilai krusial.
Beberapa di antaranya, satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk keperluan pelatihan.
Tim penyidik meyakini barang bukti digital ini memuat data-data penting, mulai dari struktur kelompok, daftar jaringan pendukung, hingga dokumen-dokumen lain yang terkait dengan rencana aktivitas mereka.