Suara.com - Densus 88 Antiteror dikabarkan menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, Selasa 5 Agustus 2025. Keduanya ASN yang bekerja di instansi berbeda ini diduga terlibat jaringan terorisme.
Kedua orang yang ditangkap Densus 88 adalah MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Informasi yang dihimpun, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sedangkan ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh ditangkap di salah satu showroom mobil di Banda Aceh.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Ada dua ASN di Aceh ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme," katanya.
Namun demikian, Joko belum memberikan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme.
"Kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88 terkait tindak lanjut dan proses hukumnya," katanya.