"Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan, meskipun ada silaturahmi antara terpidana dan korban," ujarnya.
Menyusul sorotan publik yang kembali menguat, salah satunya didorong oleh pakar telematika Roy Suryo, Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi putusan terhadap Silvester. Pihak Kejari Jakarta Selatan disebut telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
Mahfud MD pun mengapresiasi informasi dari Kejaksaan Agung bahwa Matutina telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menandakan adanya langkah konkret untuk akhirnya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah lama tertunda tersebut.