Mahfud MD Heran, Terpidana Silfester Matutina Fitnah JK 6 Tahun Tak Dieksekusi: Musuhmu Itu Negara!

Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Mahfud MD Heran, Terpidana Silfester Matutina Fitnah JK 6 Tahun Tak Dieksekusi: Musuhmu Itu Negara!
Kolase foto Mahfud MD dan Silfester Matutina. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan keheranannya terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus Silfester Matutina.

Silfester, seorang terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), belum juga dieksekusi meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.

Mahfud dengan tegas mempertanyakan kelambanan aparat, khususnya kejaksaan, dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah final.

Menurutnya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penundaan eksekusi terhadap terpidana.

Mahfud MD mengetahui bahwa Silfester Matutina adalah seorang terpidana yang dihukum 1 tahun 6 bulan karena kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla, berdasarkan putusan tanggal 20 Mei 2019.

Kolase Foto Jusuf Kalla alias JK dan rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina. (tangkapan layar/ist)
Kolase Foto Jusuf Kalla alias JK dan rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina. (tangkapan layar/ist)

Kasus ini bermula dari laporan pada Mei 2017 terkait orasi Silfester yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.

Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada DKI 2017.

Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 20 Mei 2019.  Namun, hingga kini Silvester belum pernah mendekam di penjara.

Pakar hukum tata negara ini lantas menyoroti klaim adanya perdamaian antara Silfester dengan Jusuf Kalla. Mahfud mengingatkan bahwa dalam ranah hukum pidana, konsep damai tidak serta-merta menggugurkan hukuman.

Baca Juga: Silfester Matutina 5 Tahun Bebas Meski Divonis Inkrah, Said Didu: Fakta Aparat Takut Jokowi

Pelaku kejahatan, menurutnya, tidak hanya berhadapan dengan korban, tetapi juga dengan negara.

"Dalam hukum pidana, tidak ada perdamaian antara pelaku dan korban karena musuh pelaku adalah negara. Maaf dari korban (Pak Yusuf Kalla) tidak bisa menghentikan proses hukum," tegas Mahfud dalam pdocast di kanal YouTube-nya dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Kejanggalan ini membuatnya merasa heran, mengapa kasus yang telah divonis pada 2019 baru sekarang mencuat ke publik bahwa terpidananya belum dieksekusi sama sekali.

Mahfud MD heran mengapa terpidana yang divonis tahun 2019 baru sekarang muncul beritanya bahwa ia belum dieksekusi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Mahfud pun mengingatkan peran vital Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menyebut adanya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang seharusnya aktif mengejar dan mengeksekusi para terpidana yang mangkir dari jerat hukum.

Baginya, hubungan baik atau silaturahmi antara terpidana dan korban tidak boleh menjadi penghalang tegaknya supremasi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI